NAMA : INTAN SETIA NINGRUM
KELAS : 2EB38
NPM : 25214384
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 8
Wajib Daftar Perusahaan
A. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan
perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi”.
Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar
perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib
daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber
informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini
memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga
merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik
kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai
manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan
mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas,
meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan
memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi
lemah.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam
KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP
pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
MenperindagNo.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan
sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT
baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa
dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru
adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal
21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar
perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri
Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan
Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada
Menteri Kehakiman.
B. Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dasar pertimbangan Wajib Daftra Perusahaan,
antara lain :
1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada
umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan
yang berkepentingan mengenai identitas dan hal yang menyangkut dunia usaha
dan perusahaan yang didirikan, beketja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia.
2. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk pemerintah
guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan – bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih
menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Dalam pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 31982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan – ketentuan umum yang
wajib dipenuhi dalam Daftar Wajib Perusahaan adalah :
1. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang ini dan atau
peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang Wajib
diDaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir
–formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal yang wajib di
daftarkan.
2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menurus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan –
perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga – lembaga sosial,
misalnya yayasan.
3. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hokum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
4. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalm bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
5. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam
bidang perdagangan.
C. Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan –
bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan
sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Maksud diadakanya usaha pendaftaran perusahaan
ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama
perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahan yang
bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa
sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan –
perbuatan ekonomis pihak – pihak yang berminat mengadakan perjanjian.
Daftar wajib perusahan juga memberikan
perlindungan kepada perusahan – perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemar serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan
jika suatu saat di butuhkan.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka.
Maksudnya ialah bahwa daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
daftar perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh menteri perdagangan.
D. Kewajiban
pendaftaran
Setiap perusahaan Wajib Didaftarkan dalam
Daftar perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah :
1. Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang , para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Bentuk Badan Usaha yang masuk dalam wajib
Daftar Perusahaan antara lain :
1. Badan Hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan Daerah, Perusahaan perwakilan asing
Badan Usaha yang tidak perlu menjadi wajib
daftar antara lain :
1. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahan –
perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh laba atau keuntungan.
2. Setiap
perusahan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin
usaha dan tidak merupakan badan hukum suatu persekutuan. Perusahaan kecil
perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar –
benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari –hari. Anggota
terdekat disini adalah termasuk ipar dan menantu.
3. Usaha
diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit: pendidikan formal,
pendidikan non formal, dan Rumah sakit
4. Yayasan
E. Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta
waktu pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal 9
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
2. Pendaftaran formulir dilakukan dikantor
pendaftran perusahaan yaitu :
a) Ditempat kedudukan kantor perusahaan
b) Ditempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu, perusahaan atau kantor anak perusahaan
c) Ditempat kedudukan setiap kantor agen dengan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi
tempat kedudukan
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pendaftaran perusahaan
dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang
sah pada KPP Tingkat II tempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut
tidak termasuk kuasa untuk mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
Pendaftaran
dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang
membidangi perdagangan Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan
(KPP)
F. Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal – hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk
perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan.
1. Perseroan terbatas
a) Nama perseroan
b) Merek perusahaan
c) Tanggal pediri perseroan
d) Jangka waktu berdirinya
e) Kegiatan – kegiatan pokok usaha
perseroan
f) Izin usaha yang dimiliki
g) Alamat perusahaan pada waktu perseroan
didirikan
h) Alamat setiap kantor cabang, kantor pemabantu,
dan agen serta perwakilan perseroan
i) Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
j) Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
k) Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
a. Nama lengkap
b. Nomor dan tanggal tanda bukti
c. Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
d. Kewarganegaraan
e. Tanggal mulai menduduki jabatan
2. Koperasi
a. Nama koperasi
b. Tanggal pendiri
c. Kegiatan pokok
d. Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. Nama lengkap
2. Nomor dan tanggal tanda bukti
3. Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4. Kewarganegaraan
5. Tanggal mulai menduduki jabatan
e. Kegiatan usaha dari setiap pengurus dan
anggota badan pemeriksaan
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta
pendiri koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari jabatan yang
berwenang untuk itu.
3. Persekutuan komanditer
a. Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b. Nama persekutuan
c. Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseketuan
d. Izin usaha yang dimiliki
e. Alamat setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
f. Jumlah sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan
pasif
g. Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu
aktif dan pasif
h. Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang
menandatangani untuk keperluan persekutuan
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas Saham,
selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga didaftarkan
hal – hal mengenai modal yaitu :
a. Besarnya modal komanditer
b. Benyakanya saham dan besarnya masing – masing
saham
c. Besarnya modal yang ditempatkan
d. Besarnya modal yang disetor
referensi : http://annisakartikas.blogspot.co.id/2015/05/wajib-daftar-perusahaan.html