NAMA : INTAN SETIA NINGRUM
KELAS : 2EB38
NPM : 25214384
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian
koperasi : badan suatu usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
·
Definisi ILO : perkumpulan orang-orang,
penggabungan berdasarkan kesukarelaan, pencapaian tujuan ekonomi,koperasi,
konstribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan dan menerima resiko.
·
Definisi chaciago : perkumpulan orang-orang atu
badan hukum yang memberikan kebebasan kepad anggota untuk keluar dan masuk
dengan berkerja secara sukarela mencapai kesejahteraan anggota.
·
Definisi dooren tidak ada satu pun definisi
koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi
·
Definisi hatta : moh. Hatta mengtakan koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong.
·
Definisi munker : koperasi adalah organisasi
yang menjalankan urusniaga secara kumpulan yang berazazkan konsep
tolong-menolong.
·
Definisi UU No.25/1992 : koperasi adlah badan
usaha yang beanggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebgai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azaz kekeluargaan
2. Tujuan
koperasi
UU NO 3.25/1992
tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukkan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang makmur, adil dan
3.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
·
Prinsip Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip
ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk
utama dalam mengerjakan sesuatu.
·
Prinsip Rochdaleantara
a.
Pengawasan secara demokratis
b.
Keanggotaan yang terbuka
c.
Bunga atas modal dibatasi
d.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
e.
Netral dengan politik dan agama
·
Prinsip raiffeisen
a.
Swadaya
b.
Tanggung jawab tidak terbatas
c.
Pengurus berkerja atas berkerja sukarella
d.
Usaha hanya kepada anggota
e.
Keanggotaan atas dasar sifat bukan uang
·
Prinsip schuzle
a.
Swadaya
b.
Tanggung jawab anggota terbatas
c.
Penggurus berkerja atas berkerja imbalan
d.
usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
·
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan
prinsip-prinsip koperasi :
a.
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b.
Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
c.
Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada.
d.
SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain
dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
e.
Semua koperasi harus menjalankan
pendidikan secara terus-menerus.
·
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU
No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoperasian
g.
Kerja sama antar
koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar