NPM : 25214384
KELAS : 2EB38
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
BAB 4
1. BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan keuntungan
& mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
- Memaksimumkan Keuntungan
dihubungkan dengan skala waktu jangka pendek, yaitu
mendayagunakan kapasitas perusahaan yang tersedia saat ini seoptimal
mungkin, diikuti dengan pengendalian biaya seefektif mungkin, sehingga
laba yang diperoleh adalah maksimal.
- Memaksimumkan Nilai Perusahaan
dihubungkan dengan skala jangka panjang, yaitu bagaimana
memperbaiki kinerja perusahaan sehingga kinerja baik, yatu mendorong
naiknya harga saham dibursa efek dan pada akhirnya menaikkan
nilai perusahaan.
- Meminimumkan Biaya
meminimumkan biaya agar mendapatkan keuntungan yang maksimal.
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William
Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat,
tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver
Williamson); antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi
koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert
Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan
penting.
6. TEORI LABA
Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan dalam industri
yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang
berbeda. Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
Teori laba dalam menghadapi risiko
Menurut teori ini, hasil laba ekonomi di atas normal dibutuhkan
oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa bidang seperti
eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas rata-rata.
Teori laba inovasi
Pada teori inovasi ini, laba di atas normal merupakan kompensasi
dari inovasi yang berhasil.
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba
memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki
masyarakat.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
- Status dan motif anggota koperasi
·
Status anggota koperasi sebagai suatu
badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user).
·
Sebagai pemilik, kewajiban anggota
adalah melakukan investasi di koperasinya.
·
Sebagai pengguna, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi.
- Kegiatan usah
Kegiatan usaha koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsipgerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan
modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan
modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah
modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung
resiko.
- Sisa hasil usaha koperasi
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu
seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian.
Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari
menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan
koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai
karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha
merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan
koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan
mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar