KELAS : 2EB38
NPM : 25214384
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 11
MACAM-MACAM HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Hak
kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala
kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio
manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang
tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai
intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai
orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional
dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil
pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok
ini disebut kaum intelektual.
Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat
pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak
benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli
dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong
timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat
bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan
kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKi:
Hak Cipta (copyright)
Menurut
Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan
Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan.
–
pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan
yang berlaku.
Dimaksudkan
dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan,
mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui
media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan
yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan
ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
Paten (Patent)
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.
Merk Dagang (Trademark)
Merk
dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau
layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol,
gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI
lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang
tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan
atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali
penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku
pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau
didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk
dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan
kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda
dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat
berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling
berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak
sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama
10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini
dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan
untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah hak
khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan
dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar