Rabu, 23 Maret 2016

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

NAMA     : INTAN SETIA NINGRUM
KELAS    : 2EB38
NPM        : 25214384
MATA KULIAH   : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB 8

Wajib Daftar Perusahaan

A.   Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. 
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan MenperindagNo.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.

B.   Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dasar pertimbangan Wajib Daftra Perusahaan, antara lain :
1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang berkepentingan mengenai identitas dan hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, beketja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Dalam pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 31982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan – ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam Daftar Wajib Perusahaan adalah :
1. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang ini dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang Wajib diDaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir –formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal yang wajib di daftarkan.
2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menurus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan – perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga – lembaga sosial, misalnya yayasan.
3. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hokum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
4. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalm bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
5. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

C.   Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Maksud diadakanya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan – perbuatan ekonomis pihak – pihak yang berminat mengadakan perjanjian.
Daftar wajib perusahan juga memberikan perlindungan kepada perusahan – perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemar serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat di butuhkan.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri perdagangan.

D.  Kewajiban pendaftaran
Setiap perusahaan Wajib Didaftarkan dalam Daftar perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah :
1. Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang , para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Bentuk Badan Usaha yang masuk dalam wajib Daftar Perusahaan antara lain :
1. Badan Hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan Daerah, Perusahaan perwakilan asing

Badan Usaha yang tidak perlu menjadi wajib daftar antara lain :
      1.  Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahan – perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh laba atau keuntungan.
      2. Setiap perusahan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan  anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar – benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari –hari. Anggota terdekat disini adalah termasuk ipar dan menantu.
      3. Usaha diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit: pendidikan formal, pendidikan non formal, dan Rumah sakit
      4. Yayasan

E.   Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal 9
1.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.      Pendaftaran formulir dilakukan dikantor pendaftran perusahaan yaitu :
a)  Ditempat kedudukan kantor perusahaan
b)  Ditempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, perusahaan atau kantor anak perusahaan
c)   Ditempat kedudukan setiap kantor agen dengan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi tempat kedudukan

Pasal 10
   Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II tempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
              Pendaftaran dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan (KPP)



F.    Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal – hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.

1.      Perseroan terbatas
a)     Nama perseroan
b)     Merek perusahaan
c)      Tanggal pediri perseroan
d)     Jangka waktu berdirinya
e)     Kegiatan – kegiatan pokok  usaha perseroan
f)       Izin usaha yang dimiliki
g)     Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
h)     Alamat setiap kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
i)       Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
j)       Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
k)     Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
a.       Nama lengkap
b.      Nomor dan tanggal tanda bukti
c.       Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
d.      Kewarganegaraan
e.       Tanggal mulai menduduki jabatan

2.      Koperasi
a.       Nama koperasi
b.      Tanggal pendiri
c.       Kegiatan pokok
d.      Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.      Nama lengkap
2.      Nomor dan tanggal tanda bukti
3.      Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4.      Kewarganegaraan
5.      Tanggal mulai menduduki jabatan
e.       Kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksaan
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendiri koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari jabatan yang berwenang untuk itu.

3.      Persekutuan komanditer
a.    Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b.   Nama persekutuan
c.    Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseketuan
d.   Izin usaha yang dimiliki
e.    Alamat setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
f.     Jumlah sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
g.    Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
h.   Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan

Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas Saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga didaftarkan hal – hal mengenai modal yaitu :
a.       Besarnya modal komanditer
b.      Benyakanya saham dan besarnya masing – masing saham
c.       Besarnya modal yang ditempatkan
d.      Besarnya modal yang disetor

 referensi : http://annisakartikas.blogspot.co.id/2015/05/wajib-daftar-perusahaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar