NAMA :
INTAN SETIA NINGRUM
NPM :
25214384
MATKUL :
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS :
MENCARI CONTOH KASUS PELANGGARAN PROFESI.
Pembuatan SIM jadi celah polisi lakukan pungli
Selasa, 18 Oktober 2016 21:50 WIB
Pewarta : Anita p Dewi
Editor : Tasrief Tarmizi
Jakarta (ANTARA News) - Pembuatan surat izin
mengemudi (SIM) merupakan salah satu layanan yang sering disalahgunakan oleh
para oknum polisi untuk melakukan pungutan liar (pungli).
"Di (Satuan) Lalu Lintas, ada tiga hal yang
jadi peluang pelanggaran, pembuatan SIM, penindakan tilang (bukti pelanggaran)
di jalan dan pembuatan BPKB atau STNK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum
(Kabagpenum) Polri Kombes Pol MS di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Untuk mendapatkan SIM, kata M, pemohon harus lulus
menjalani ujian tulis dan ujian praktik.
"Bagi pemohon yang gagal dalam ujian itu cari
jalan pintas. Nah dari internal anggota (polisi) juga memberikan peluang
terjadinya pungli. Jadi ada dua unsur di sini antara peserta ujian yang ingin
cepat lulus dan aparatnya," katanya.
Selain itu para calo yang menawarkan jasa pembuatan
SIM juga berpotensi memberikan pungli kepada para oknum polisi. "Ada calo
yang ditunjuk oleh (oknum) aparat, ada calo yang berkedok biro jasa,"
katanya.
Ke depan, dikatakannya, Polri akan mengevaluasi
materi ujian tulis dalam pembuatan SIM. Hal ini agar jumlah pemohon SIM yang
lulus ujian lebih banyak sehingga menekan jumlah kasus pungli dalam pembuatan
SIM.
Sebelumnya, Mabes Polri merilis data bahwa ada sebanyak
235 kasus pungli yang melibatkan oknum polisi dalam kurun waktu tiga bulan
yakni dari tanggal 17 Juli hingga 17 Oktober 2016.
"Itu ada di seluruh Indonesia," kata
perwira menengah berpangkat melati tiga itu.
Ia merinci, dari data tersebut, Satuan Lalu Lintas
menempati urutan pertama dengan jumlah kasus pungli terbanyak yakni sebanyak
160 kasus, disusul Reserse Kriminal 26 kasus, Baharkam 39 kasus dan fungsi
Intel 10 kasus.
Sementara berdasarkan wilayah polda, Polda Metro
Jaya berada di urutan pertama dengan 33 kasus, lalu Polda Jabar dan Polda Sumut
di urutan kedua dan ketiga dengan masing-masing 19 kasus.
Selanjutnya Polda Jateng 14 kasus dan Polda Lampung
13 kasus.
Sementara jumlah oknum yang terlibat, pihaknya belum
mengetahui rinciannya.
Martinus mengatakan, atas temuan ini, Kepala Bidang
Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di masing-masing polda memeriksa para oknum
polisi yang terlibat dan memberikan sanksi kode etik atau sanksi disiplin
maupun sanksi pidana.
"Dari 235 kasus ini, semuanya tertangkap tangan
(OTT). Kami identifikasi, pelanggaran disiplin ada 140 kasus, pelanggaran kode
etik 83 kasus, pelanggaran ketentuan pidana 12 kasus," katanya.
TANGGAPAN PENULIS :
Saya harap untuk
kedepannya tidak ada lagi pungli pembuatan SIM
dan untuk masyarakat diharapkan untuk jujur dalam pembuatan SIM, suatu
keberhasilan tercipta dari kerjasama kedua belah pihak. Pungli SIM termasuk
dalam pasal 6 huruf q yaitu berbunyi “ Dalam pelaksanaan tugas, anggota
kepolisian dilarang menyalahgunakan wewenang” dan pasal 6 huruf w berbunyi “
dalam pelaksanaan tugas , anggota kepolisian republic Indonesia dilarang
melakukan pengutan tidak sah dalam bentuk apapu n untuk kepentingan pribadi,
golongan atau pihak lain “.
Referensi :
https://m.antaranews.com/berita/590965/pembuatan-sim-jadi-celah-polisi-lakukan-punglin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar