Rabu, 01 November 2017

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI




NAMA      : INTAN SETIA NINGRUM
NPM         : 25214384
KELAS     : 4EB38
MATKUL : ETIKA PROFESI AKUNTANSI

 
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Etika itu sendiri mengarah pada perilaku menjalankan  kewajiban moral yang menunjukan seseorang atau individu berperilaku di dalam suatu masyarakat. Profesionalisme yaitu  seseorang yang berkerja dengan hasil  yang baik karena profesionalisme itu terdapat keterampilan, penilaian yang baik dan perilaku yang sopan. Sebab itu orang yang profesional akan kelihatan perbedaannya dengan orang tidak professional meskinpun dalam mengerjakan tugas yang sama.  Kode prilaku profesi terdiri dari : prinsip-prinsip etika, peraturan etika dan interprestasi etika

PRINSIP-PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA, IAI

Prinsip-prinsip kode etika IFAC sebagai berikut ini :
1. Integritas
Menurut saya  Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua    hubungan bisnis dan profesionalnya.

2. Objektivitas:
Menurut saya Seorang akuntan profesional dalam melakukan tugasnya harus sesuai dengan objek dan tidak boleh membiarkan terjadinya konflik  atau terpengaruh secara berlebihan.

3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian:
Menurut saya Seorang akuntan profesional harus  bersikap kompeten. Dalam  menjaga ilmu pengetahuan yang dimiliki dan meningkatkan keterampilan supaya dapat memberikan pelayanan yang terbaik.

4. Kerahasiaan
Menurut saya Seorang akuntan profesional harus dapat menghormati dan menjaga informasi kerahasiaan yang sudah  diberikan oleh  pihak klien dan tidak bisa memberikan informasi tanpa seizing dari pihak klien.

5. Perilaku Profesional
Menurut saya Seorang akuntan profesional harus menjaga perilaku profesinya untuk menjaga nama baik  dan harus patuh dalam hukum atau pun undang-undang yang berlaku
 

prinsip-prinsip AICPA sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab
menurut saya seorang akuntan  Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,  seorang profesi dalam bertugas harus  bertanggung jawab dalam pelayanan atau di dalam keluarga

2. Kepentingan Publik
menurut saya seorang Anggota akuntan harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme

3. Integritas
menurut saya eorang akuntan  Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi

4. Objektivitas dan Independensi
menurut saya Seorang anggota harus bersikap jujur / objektivitas dan tidak boleh terlibat dalam konflik yang  bertugas untuk pelaksaan tanggung jawab profesional

5. Kehati-hatian (due care)
Menurut saya Seorang anggota harus patuh dalam standar teknis dan etis profesi, kemudian harus terus berusaha dalam kemampuan yang dimiliki.

6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Meurut saya  Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.


prinsip-prinsip IAI sebagai berikut :

1. Tanggung jawab profesi :
Didalam suatu profesi pasti memiliki tanggung jawab profesi yaitu dengan pertimbagan moral dan profesional dalam melakukan semua tugas yang dikerjakan. 

2. Kepentingan publik:
akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Integritas
Menurut saya Seorang Auditor dapat dipercaya karena menjunjung tinggi sikap kebenaran dan kejujuran, didalam integritas tidak hanya kejujuran tetapi sifat dipercaya dan adil dalam segala hal.

4. Obyektivitas:
Menurut saya seorang akuntan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga sikap jujur dan bebas dari benturan kepentingan. Didalam prinsip objektivitas anggota harus bersikap jujur, adil, tidak berpihak kepada siapa pun dan berpikir jernih berdasarkan ilmu pengetahuan.

5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional:
menurut saya ketika melayani audit yang berkualitas baik , auditor harus  memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan,. Untuk itu harus memperluas ilmu pengetahuan para anggota

6. Kerahasiaan:
menurut saya Seorang akuntan profesional harus dapat menghormati dan menjaga informasi kerahasiaan yang sudah  diberikan oleh  pihak klien dan tidak bisa memberikan informasi tanpa seizing dari pihak klien.

7. Perilaku profesional:
Menurut saya Seorang akuntan profesional harus menjaga perilaku profesi untuk menjaga nama baik  dan harus patuh dalam hukum atau pun undang-undang yang berlaku.

8. Standar teknis:
 Menurut saya seorang akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Aturan dan Interpretasi Etika

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.


ANALISIS :

       Menurut saya kode etik itu sangat penting karena untuk mencegah kecurangan dan sangat dibutukan dalam hal apapun, seperti masyarakat :tanpa kode etik sesorang bisa berbicara tidak sopan kepada yang lebih tua , bertambahnya kejahatan dan lain-lain.
Tidak kebayang jika tidak ada kode etik pasti akan banyak penyalahgunaan profesi, banyak individu untuk mendaului kepentingan pribadi, dan jika tidak ada kode etik  profesi seseorang dapat memberikan gambaran yang jelek dari profesi yang di tekuni oleh masyarakat.

Kode etik profesi akuntansi adalah menunjukan sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam menjalankan tugas dan dalam  kehidupan sehari dalam profesi akuntansi. Kode etik itu sendiri untuk menunjukan prilaku bagi suatu profesi dan sekaligus pula untuk menjamin mutu perilaku profesi akuntansi di mata masyarakat.di dalam kode etik profesi akuntansi terdapat kode perilaku profesional  yang sudah di jelaskan diatas kode perilaku profesional itu adalah pegangan umum untuk  mengikat dan mengatur setiap anggota dan anggota itu sendiri yang mengikat untuk bertindak. Kode perilaku profesioanl sangat dibutuhkan untuk mejaga kepercayaan di masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi.  

Prinsip-prinsip etika : IFAC,AICPA,IAI
Yang sudah dijelaskan diatas IFAC,AICPA,IAI.bahwa Seorang akuntan dalam melakukan tugas profesinya harus mempunyai sikap jujur, integritas/mutu, bertanggung jawab, independensi, serta mejaga dan menghormati kerahasiaan masyarakat yang dilayanin.

Aturan dan interprestasi etika
Aturan etika yaitu secara khusus digunakan untuk mengatur perilaku profesional yang menjadi anggota kompartemen anggota public

Ini beberapa yang saya tau penegakan kode etik :
1.      Kantor angkutan public
2.      Dewan pertimbangan profesi
3.      Departemen keuangan RI

SUMBER : 

           http://slideplayer.info/slide/3674705/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar