NPM : 25214384
KELAS : 4EB38
MATKUL : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Etika itu sendiri mengarah pada perilaku
menjalankan kewajiban moral yang
menunjukan seseorang atau individu berperilaku di dalam suatu masyarakat.
Profesionalisme yaitu seseorang yang
berkerja dengan hasil yang baik karena
profesionalisme itu terdapat keterampilan, penilaian yang baik dan perilaku
yang sopan. Sebab itu orang yang profesional akan kelihatan perbedaannya dengan
orang tidak professional meskinpun dalam mengerjakan tugas yang sama. Kode prilaku profesi terdiri dari :
prinsip-prinsip etika, peraturan etika dan interprestasi etika
PRINSIP-PRINSIP ETIKA :
IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip kode etika IFAC sebagai berikut ini :
1. Integritas
Prinsip-prinsip kode etika IFAC sebagai berikut ini :
1. Integritas
Menurut saya Seorang
akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas:
2. Objektivitas:
Menurut saya Seorang akuntan profesional dalam melakukan
tugasnya harus sesuai dengan objek dan tidak boleh membiarkan terjadinya
konflik atau terpengaruh secara
berlebihan.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian:
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian:
Menurut saya Seorang akuntan profesional harus bersikap kompeten. Dalam menjaga ilmu pengetahuan yang dimiliki dan
meningkatkan keterampilan supaya dapat memberikan pelayanan yang terbaik.
4. Kerahasiaan
4. Kerahasiaan
Menurut saya Seorang akuntan profesional harus dapat
menghormati dan menjaga informasi kerahasiaan yang sudah diberikan oleh pihak klien dan tidak bisa memberikan
informasi tanpa seizing dari pihak klien.
5. Perilaku Profesional
5. Perilaku Profesional
Menurut saya Seorang akuntan profesional harus menjaga
perilaku profesinya untuk menjaga nama baik
dan harus patuh dalam hukum atau pun undang-undang yang berlaku
prinsip-prinsip AICPA sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
menurut saya seorang akuntan Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai
seorang profesional, seorang profesi
dalam bertugas harus bertanggung jawab
dalam pelayanan atau di dalam keluarga
2. Kepentingan Publik
2. Kepentingan Publik
menurut saya seorang Anggota akuntan harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
3. Integritas
3. Integritas
menurut saya eorang akuntan Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi
4. Objektivitas dan Independensi
4. Objektivitas dan Independensi
menurut saya Seorang anggota harus bersikap jujur /
objektivitas dan tidak boleh terlibat dalam konflik yang bertugas untuk pelaksaan tanggung jawab
profesional
5. Kehati-hatian (due care)
Menurut saya Seorang anggota harus patuh dalam standar teknis
dan etis profesi, kemudian harus terus berusaha dalam kemampuan yang dimiliki.
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Meurut saya Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
prinsip-prinsip IAI sebagai berikut :
1. Tanggung jawab profesi :
prinsip-prinsip IAI sebagai berikut :
1. Tanggung jawab profesi :
Didalam suatu profesi pasti memiliki tanggung jawab profesi
yaitu dengan pertimbagan moral dan profesional dalam melakukan semua tugas yang
dikerjakan.
2. Kepentingan publik:
2. Kepentingan publik:
akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
3. Integritas
Menurut saya Seorang Auditor dapat dipercaya karena
menjunjung tinggi sikap kebenaran dan kejujuran, didalam integritas tidak hanya
kejujuran tetapi sifat dipercaya dan adil dalam segala hal.
4. Obyektivitas:
4. Obyektivitas:
Menurut saya seorang akuntan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga sikap jujur
dan bebas dari benturan kepentingan. Didalam prinsip objektivitas anggota harus
bersikap jujur, adil, tidak berpihak kepada siapa pun dan berpikir jernih
berdasarkan ilmu pengetahuan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional:
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional:
menurut saya ketika melayani audit yang berkualitas baik ,
auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan,. Untuk itu harus memperluas ilmu
pengetahuan para anggota
6. Kerahasiaan:
6. Kerahasiaan:
menurut saya Seorang akuntan profesional harus dapat
menghormati dan menjaga informasi kerahasiaan yang sudah diberikan oleh pihak klien dan tidak bisa memberikan
informasi tanpa seizing dari pihak klien.
7. Perilaku profesional:
Menurut saya Seorang akuntan profesional harus menjaga
perilaku profesi untuk menjaga nama baik
dan harus patuh dalam hukum atau pun undang-undang yang berlaku.
8. Standar teknis:
8. Standar teknis:
Menurut saya seorang akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua
standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan
oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada
akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
ANALISIS
:
Menurut saya kode etik itu sangat penting karena untuk
mencegah kecurangan dan sangat dibutukan dalam hal apapun, seperti masyarakat
:tanpa kode etik sesorang bisa berbicara tidak sopan kepada yang lebih tua ,
bertambahnya kejahatan dan lain-lain.
Tidak kebayang jika
tidak ada kode etik pasti akan banyak penyalahgunaan profesi, banyak individu untuk
mendaului kepentingan pribadi, dan jika tidak ada kode etik profesi seseorang dapat memberikan gambaran
yang jelek dari profesi yang di tekuni oleh masyarakat.
Kode etik profesi
akuntansi adalah menunjukan sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam menjalankan
tugas dan dalam kehidupan sehari dalam
profesi akuntansi. Kode etik itu sendiri untuk menunjukan prilaku bagi suatu
profesi dan sekaligus pula untuk menjamin mutu perilaku profesi akuntansi di
mata masyarakat.di dalam kode etik profesi akuntansi terdapat kode perilaku
profesional yang sudah di jelaskan
diatas kode perilaku profesional itu adalah pegangan umum untuk mengikat dan mengatur setiap anggota dan
anggota itu sendiri yang mengikat untuk bertindak. Kode perilaku profesioanl
sangat dibutuhkan untuk mejaga kepercayaan di masyarakat atas kualitas
pelayanan yang diberikan oleh profesi.
Prinsip-prinsip etika :
IFAC,AICPA,IAI
Yang sudah dijelaskan
diatas IFAC,AICPA,IAI.bahwa Seorang akuntan dalam melakukan tugas profesinya
harus mempunyai sikap jujur, integritas/mutu, bertanggung jawab, independensi,
serta mejaga dan menghormati kerahasiaan masyarakat yang dilayanin.
Aturan dan
interprestasi etika
Aturan etika yaitu
secara khusus digunakan untuk mengatur perilaku profesional yang menjadi
anggota kompartemen anggota public
Ini beberapa yang saya
tau penegakan kode etik :
1. Kantor angkutan public
2. Dewan pertimbangan profesi
3. Departemen keuangan RI
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar