NPM : 25214384
KELAS : 2EB38
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
BENTUK
ORGANISASI
·
Menurut Hanel : bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum
Sub sistem koperasi :
a. individu (pemilik
dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
·
Menurut ropke : Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan.
Sub sistem :
a. Anggota Koperasi
b. Badan Usaha Koperasi
c. Organisasi Koperasi
·
Di Indonesia : Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk – bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas wadah anggota dalam mengambil keputusan pemegang
kekuasaan tertinggi dengan tugas yaitu penetapan anggran dasar, kebijakan umum,
pembagian shu dan lain-lain
HIRARKI TANGGUNG
JAWAB
·
Pengurus
Tugasnya yaitu mengelola koperasi dan usahanya,
mengajukkan rancangan rancangan kerja, budget dan belanja
koperasi,menyelenggarakan rapat anggota, mengajukkan laporan keuanganya dan
pertanggung jawabnya.mewakili koperasi didalam dan diluar persidangan.
·
Pengelola :
a.
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
b. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional
c. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
d. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
·
Pengawas
a. Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
b. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
POLA MANAJEMEN
·
Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi
lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a.
Anggota
b.
Pengurus
c.
Manajer
d.
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.
Rapat anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
Rapat Anggota
a.
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
b.
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan
bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
c.
Rapat anggota adalah
tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu.
d.
Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
. Pengurus
a.
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis
depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor
yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
b.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas
yaitu:
·
Mempunyai kemampuan berusaha
·
Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan
saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
a.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya.
b.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
c.
Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
d.
Pengurus mempunyai
tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
e.
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas
sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a.
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi
dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
b.
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar