Rabu, 04 November 2015

BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN

NAMA             : INTAN SETIA NINGRUM
NPM                : 25214384
KELAS            : 2EB38
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI


BENTUK ORGANISASI
·         Menurut Hanel : bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum
Sub sistem koperasi :
a.  individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·         Menurut ropke : Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Sub sistem :
a. Anggota Koperasi
b. Badan Usaha Koperasi
c. Organisasi Koperasi
·         Di Indonesia : Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk – bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas wadah anggota dalam mengambil keputusan pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas yaitu penetapan anggran dasar, kebijakan umum, pembagian shu dan lain-lain
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
·         Pengurus
Tugasnya yaitu mengelola koperasi dan usahanya, mengajukkan rancangan rancangan kerja, budget dan belanja koperasi,menyelenggarakan rapat anggota, mengajukkan laporan keuanganya dan pertanggung jawabnya.mewakili koperasi didalam dan diluar persidangan.
·         Pengelola :
a.       Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
b. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
c. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
d. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
·         Pengawas
a. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
POLA MANAJEMEN
·         Pengertian Manajemen
 Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·         Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.        Anggota
b.       Pengurus
c.       Manajer
d.      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.       Rapat anggota
b.       Pengurus
c.       Pengawas
 Rapat Anggota
a.       Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
b.      Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
c.        Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
d.       Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
. Pengurus
a.       Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
b.      Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.

Pengawas
 Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·         Mempunyai kemampuan berusaha
·         Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
a.       Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
b.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
c.       Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
d.       Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
e.      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
 Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
 Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a.       organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
b.      perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar