NPM : 25214384
KELAS : 2EB38
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
v pengertian sisa
hasil usaha
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka
besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan
linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai
besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda
koperasi dengan badan usaha lainnya.
v Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di
terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiru, yaitu:
1) SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU
atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan
koperasi
- Jasa
anggota
- Dana
pengurus
- Dana
karyawan dana pendidikan
- Dana
sosial
- Dana
untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak
semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman
rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian
SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi
sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal
Usaha
Dengan menggunakan model matematika,
SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha
per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI
Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota
atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal
sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total
SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi
setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi
setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%)
dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka
absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
v Prinsip – prinsip pembagian SHU
1. SHU yang di bagi adalah yang
bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
4. SHU anggota di bayar secara tunai
v Pembagian SHU per Aggota
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A
Tahun Buku 1998 (Rp000)
|
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
|
Rp 960.794
|
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp
280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp
80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp
80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp
10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp
10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 :
Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp
10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume
usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp
345.420.000
total transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per
anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) =
Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang
diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Tidak ada komentar:
Posting Komentar