NPM : 25214384
KELAS ; 2EB38
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
B. Sumber Modal
B. Sumber Modal
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
- Simpanan
Pokok
- Simpanan
Wajib
- Simpanan
Sukarela
- Modal
Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
- Modal
Sendiri (equity capital)
- Modal
Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
- Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
- Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
- Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
- Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
- Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
- Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
- Anggota
- Koperasi
lain
- Bank
- Sumber
lain yang sah
C. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan:
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan:
- Memenuhi
kewajiban tertentu
- Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
- Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan
usaha
Sumber:
http://ramdan-tugas.blogspot.com/2013/01/bab-8-pengertian-modal-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar